Rumah Adat Panjalin terletak di Kampung Panjalin, Desa
Panjalin kidul, kecamatan sumberjaya, Majalengka. Lokasi ini berjarak sekitar 23 km dari pusat kota Majalengka.
Untuk mencapai ke lokasi relatif cukup mudah dengan berjalan kaki dan kendaraan
roda dua, kendaraan roda empat hanya bisa menjangkau jalan besar yang terdapat
di bagian timur kampung. Jarak antara jalan besar dan rumah adat sekitar 200 m.
Secara astronomis rumah ini terletak pada koordinat 6º41’51” LS dan 108º21’25”
BT.
Rumah Adat Panjalin ini dibangun oleh Raden Sanata. Beliau merupakan
salah seorang keturunan dari Talaga yang berguru di pondok pesantren
Pager Gunung, dekat Kampung Penjalin. Raden Saneh menikahi Seruni yang merupakan
putri dari sesepuh Kampung Penjalin, yaitu Raja Syahrani. Raja Syahrani sendiri
merupakan keturunan dari Cirebon yang menetap, meninggal, dan dimakamkan di
Panjalin. Di tempat ini beliau berkegiatan menyebarkan agama Islam. Rumah ini
sangat mungkin peninggalan dari masa Islam, tetapi secara kronologis belum
dapat dipastikan secara akurat.
Rumah ini terletak di tengah pemukiman kampung Panjalin.
Rumah berupa rumah panggung dengan 16 tiang penyangga dari kayu, berukuran 9 x
9 m, dan menempati areal seluas 172 m2. Rumah dibagi menjadi dua bagian: ruang
depan dan ruang dalam. Kedua bagian tersebut dibatasi dengan dinding papan kayu
dan dilengkapi dengan pintu. Selain pembagian ruang rumah, rumah dilengkapi
dengan pintu depan dan ventilasi. Rumah mempunyai satu pintu depan yang
terletak di sisi timur bagian depan rumah dan untuk mencapai pintu digunakan
tangga. Dinding rumah bagian depan dibuat dari papan kayu. Pada bagian atas
pintu terdapat hiasan-hiasan geometris. Bagian dalam rumah berdinding bambu dan
lantai juga terbuat dari bambu. Atap bengunan rumah berbentuk pelan-pelan
dengan penutup atpnya dari genting.
Lokasi: Kampung Panjalin, Desa Panjalin kidul, sumberjaya, majalengka
Koordinat : 6º41’51” S, 108º21’25” E
Telepon:
Email:
Internet:
Arah: 23 km dari Majalengka. Untuk mencapai lokasi
relatif cukup mudah dengan berjalan kaki dan kendaraan roda dua. Untuk kendaraan
roda empat hanya bisa menjangkau jalan besar yang terdapat di bagian timur
kampung. Jarak antara jalan besar dan rumah adat sekitar 200 m.
sumber : http://www.disparbud.jabarprov.go.id/wisata/dest-det.php?id=212&lang=id
gambar yang terkait
 |
| Papan Keputusan |
 |
| tampak depan |
 |
| Ruangan dalam rumah |
 |
| Kayu peninggalan |
 |
| panah |
 |
| pintu dalam |
 |
| tali pengikat tiang |
 |
| ukiran ventilasi udara |
 |
| meja |
 |
| kursi |
 |
| Ukiran kayu |
 |
| Aksara lama |
 |
kayu penyimpan perkakas
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar